Pada tahun 1999, PT WBN mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia untuk menambang di wilayah seluas 45.045 hektar yang terletak di Pulau Halmahera, yang luasnya sekitar 1.778 juta hektar. Dari 120.000 hektar luasan lahan awal yang terletak di Halmahera Tengah dan Timur, Perusahaan secara sukarela mengembalikan dua pertiga dari lahan tersebut kepada pemerintah sebagai bagian dari kebijakan CSR, khususnya aspek lingkungan.
Dari total luas konsesi, kurang dari 15% lahan digunakan untuk proyek pertambangan Weda Bay Nickel. Proyek yang telah disetujui oleh pemerintah ini mengeksploitasi 6.000 hektar lahan selama 25 tahun.
PT Weda Bay Nickel menambang bijih nikel untuk disuplai ke beberapa pabrik pengolahan, di mana logam nikel diekstraksi dalam bentuk ferroalloy nikel, mattes, atau garam nikel. Produk-produk ini memenuhi berbagai kebutuhan industri dan mobilitas, seperti baja tahan karat dan baterai kendaraan listrik untuk mobilitas berbasis tenaga listrik.
Kegiatan usaha pertambangan ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Indonesia mengembangkan industri hilir guna mengoptimalkan rantai nilai nikel dan meningkatkan nilai baterai kendaraan listrik. PT Weda Bay Nickel mematuhi peraturan keselamatan kerja di Indonesia dan mengikuti standar internasional tertinggi untuk aktivitas pertambangan, serta praktik Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola yang sejalan dengan standar Inisiatif untuk Jaminan Pertambangan yang Bertanggung Jawab (IRMA).